Hello friends ladangcuan, on this occasion the admin wants to share an article entitled Hukum Menikah Beda Agama dalam Islam bagi Perempuan, we have made good, quality and useful articles for you to read and take information in. hopefully the post content is about
Cinta dan Keluarga,
Kajian Islam, which we write you can understand. Alright, happy reading.
That's the article: Hukum Menikah Beda Agama dalam Islam bagi Perempuan
You are now reading the article Hukum Menikah Beda Agama dalam Islam bagi Perempuan with link address https://ladangcuanmu.blogspot.com/2021/09/hukum-menikah-beda-agama-dalam-islam.html
Tahukah Anda hubungan pernikahan bukan hanya sekadar terjadi di dunia, tapi juga dipertanggungjawabkan di akhirat? Inilah yang menjadi sebuah dasar bagi kaum muslim untuk membina rumah tangga berdasarkan iman yang dimiliki. Lantas bagaimana jika perempuan muslimah menaruh perasaan terhadap seorang lelaki dari golongan non-muslim?
Katanya Cinta adalah Fitrah?
Tidak bisa disalahkan apabila suatu perasaan suka, kagum, dan lain sebagainya mampu sampai ke dalam hati seorang perempuan. Sebab, perempuan memang diciptakan dengan segala kelembutan yang dimiliki, termasuk soal perasaan. Di sinilah Anda sebagai seorang perempuan harus menjaga hati itu agar tidak mudah tergoda dan termakan rayuan semata.
Ada banyak leaki-laki hanya memberikan perhatian sebagai teman, tapi perempuan langsung merasa nyaman dan menganggapnya sebagai bentuk perwujudan dari cinta. Inilah mengapa seorang perempuan muslimah harus menjaga pandangannya, auratnya, dan juga hatinya agar tidak mudah menaruh perasaan pada laki-laki yang salah. Apakah mencintai seorang laki-laki non-muslim adalah kesalahan?
Jatuh Cinta Kepada Laki-laki Non-Muslim
Hukum menikah beda agama dalam Islam bagi perempuan adalah haram, karena tidak sah secara agama dan juga negara. Perempuan muslimah yang dinikahi oleh laki-laki non-muslim sama saja dengan melakukan perzinaan. Anda yang sedang mengalami perasaan cinta terhadap laki-laki non-muslim, ada baiknya untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah swt. Memohon ampunan dan perlindungan kepada-Nya agar dikuatkan iman.
Pernikahan secara agama dan diakui oleh negara hanya dapat dilakukan apabila sepasang calon pengantin memiliki agama yang sama. Itu artinya Anda harus membawanya menjadi seorang mualaf agar dapat menikah sebagaimana dengan ketentuan. Jangan pernah memaksa untuk menentang aturan Allah, karena tidak akan pernah sah pernikahan Anda tersebut di mata Sang Pencipta.
Pernikahan dan Surga yang Begitu Dekat
Tahukah Anda bahwa dengan pernikahan bisa mendekatkan dengan surga yang dijanjikan Allah? Inilah salah satu keistimewaan dalam pernikahan, karena Anda akan mendapatkan keberkahan dan membuka rezeki dari berbagai arah. Bahkan Allah swt menjanjikan surga jika seorang perempuan muslimah dinikahi oleh laki-laki muslim demi mencapai sakinah, mawaddah, wa rahmah bersama.
Biduk rumah tangga yang ingin diberkahi oleh Allah swt dan mencapai surga-Nya tentu adalah pernikahan yang seiman. Tidak akan pernah terjadi surga untuk Anda apabila melakukan pernikahan beda agama. Sebab, syarat sah menikah secara agama dan hukum adalah sama-sama memiliki agama Islam. Jauhilah zina karena termasuk perbuatan dosa, dan menikah beda agama pun masuk dalam kategori zina.
Berusahalah untuk lebih dekat dengan Allah swt agar diberikan jodoh yang seiman dan sesurga di hari akhir kelak. Hukum menikah beda agama dalam Islam bagi perempuan memang sangatlah ketat, tapi janji Allah akan surga tidak akan pernah ingkar. Jika memang laki-laki non-muslim tersebut yang Anda cintai mau menjadi seorang mualaf, maka bisa dipertimbangkan, dan tetaplah bimbing agar istiqomah.
That's the article: Hukum Menikah Beda Agama dalam Islam bagi Perempuan
Thank you for visiting my blog, hopefully it can be useful for all of you. Don't forget to share this article with your friends so they also know the interesting info, see you in other article posts.
You are now reading the article Hukum Menikah Beda Agama dalam Islam bagi Perempuan with link address https://ladangcuanmu.blogspot.com/2021/09/hukum-menikah-beda-agama-dalam-islam.html
Posting Komentar