Hello friends ladangcuan, on this occasion the admin wants to share an article entitled Anak Meninggal Belum Diaqiqahi, Bagaimana Hukumnya?, we have made good, quality and useful articles for you to read and take information in. hopefully the post content is about
Fikih,
headlines, which we write you can understand. Alright, happy reading.
That's the article: Anak Meninggal Belum Diaqiqahi, Bagaimana Hukumnya?
You are now reading the article Anak Meninggal Belum Diaqiqahi, Bagaimana Hukumnya? with link address https://ladangcuanmu.blogspot.com/2014/10/anak-meninggal-belum-diaqiqahi.html
Anak Meninggal Belum Diaqiqahi, Bagaimana Hukumnya?
Pertanyaan:
“Allah merizki-kan kepada saya tiga anak perempuan, kemudian mereka meninggal masa kecilnya. Saya mendengar bahwa syafaat anak tergantung pada aqiqah, maka bolehkah saya meng-aqiqahi mereka? Lalu saya melaksanakannya untuk mereka sekaligus, atau masing-masing saya aqiqahi?”
Syaikh DR. Shalih bin Fauzan al-Fauzan menjawab:
“Meng-aqiqahi anak hukumnya Sunnah Muakkadah, itulah pendapat jumhur Ulama. Dan itu disyariatkan bagi anak yang masih hidup. Sebab, itulah yang sesuai sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam. Adapun aqiqah untuk anak-anak yang telah meninggal, yang tampak bagi saya itu tidak di-syariatkan. Sebab, aqiqah itu disembelih bertujuan untuk tebusan bagi anak, dengan harapan si anak mendapatkan keselamatan dan mengusir gangguan syetan terhadapnya. Begitulah yang disampaikan oleh Ibnul Qayyim dalam Tuhfatul Wadud fi Ahkamil Walad.
Tujuan-tujuan ini tidak berlaku bagi anak yang telah meninggal. Adapun yang diisyaratkan oleh penanya bahwa aqiqah menjadikan syafaat si anak bagi orang tuanya, ini adalah makna yang tidak benar. Pendapat tersebut di-dhaifkan oleh Ibnul Qayyim, dan menjelaskan bahwa rahasia aqiqah ada 2 yakni;
1. Menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim ‘Alaihis Salam ketika menebus Ismail.
2. Mengusir gangguan syetan dari si anak.
Makna hadits
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ
“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya.”[1]
Maksudnya; tergadai untuk membebaskannya dari gangguan syetan, dan inilah makna yang dikuatkan oleh Ibnul Qayyim. Intinya, apabila penanya hendak meng-aqiqahi anaknya dan mengganggap baik hal tersebut, maka ia boleh mengerjakannya. Hanya saja, yang lebih rajah menurut saya adalah tidak disyariatkan.”
(al-Muntaqa min Fatawa al-Fauzan, Juz 84, hal. 4. Maktabah Syamilah)
Diterjemahkan oleh:
Muizzudien Abu Turob حفظه الله
That's the article: Anak Meninggal Belum Diaqiqahi, Bagaimana Hukumnya?
Thank you for visiting my blog, hopefully it can be useful for all of you. Don't forget to share this article with your friends so they also know the interesting info, see you in other article posts.
You are now reading the article Anak Meninggal Belum Diaqiqahi, Bagaimana Hukumnya? with link address https://ladangcuanmu.blogspot.com/2014/10/anak-meninggal-belum-diaqiqahi.html
Posting Komentar